News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Pemalsu Merek Antena TV Lauw Ing Lioe Diringkus Setelah Lima Tahun Buron

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Pemalsu Antena TV, Lauw Ing Lioe, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan usai buron lima tahun, Jumat (25/9/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, Jumat (25/9/2020) malam.

Lauw Ing Lioe adalah buronan Kejati Jawa Timur sejak lima tahun lalu.

Dia merupakan terpidana kasus penjiplakan merek antena televisi (TV).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono menerangkan, Lauw Ing Lioe ditangkap di kediamannya, Jalan Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur sekira pukul 23.00 WIB.

Terpidana Pemalsu Antena TV, Lauw Ing Lioe, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan usai buron lima tahun, Jumat (25/9/2020). (Istimewa)

Ketika hendak dicokok Tim Tabur Kejaksaan, Hari mengatakan, Lauw Ing Lioe tanpa perlawanan.

"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya ini, merupakan keberhasilan Tabur yang ke-81 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (27/9/2020).

Terpidana Liaw Ing Lioe sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.

Baca: 9 Bulan Tim Tabur Kejagung Tangkap 79 Buron dengan Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Leonardi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri" (menjiplak merk antena TV).

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah adanya putusan MA tersebut, ketika Jaksa pada Kejari Surabaya akan mengeksekusi Liaw Ing Lioe, yang bersangkutan mangkir kendati sudah dipanggil secara patut.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memasukkan Liaw Ing Lioe ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini