Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan setuju dengan RSNI yang dirumuskan Kemenperin, namun dengan catatan tidak wajib.
"Jadi bahwa ada SNI saya sangat setuju dengan catatan tidak wajib, kecuali untuk keperluan medis," ujar Hekal, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).
Baca: Kemenperin Siapkan Rumusan SNI Masker Kain, Legislator PPP : Jangan Rumit dan Ribet
Baca: Masker Kain Kini Berstandar SNI, 2 Lapis dan Wajib Cuci, Tidak Boleh Dipakai Lebih Dari 4 Jam
Menurut Hekal, masker ini bisa dan sudah menjadi usaha masyarakat yang luas, baik pabrik besar ataupun home industry.
Namun, politikus Gerindra itu mengimbau agar semua pihak jangan lupa tujuan awal mengapa kita bermasker yakni tentu supaya tidak tertular atau menularkan virus Covid-19.
"Jadi untuk masyarakat umum dan para produsen lokal besar kecil, silakan berupaya untuk mendapatkan SNI dan pemberian SNI untuk pengusaha kecil harus dibuat semudah, secepat mungkin dan kalau perlu gratis namun tidak wajib," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas masker kain yang sangat krusial di tengah pandemi virus corona.
Komite Teknis SNI 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil Kemenperin merumuskan RSNI masker kain bersama dengan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.
SNI yang telah dirumuskan tersebut sudah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.