News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpustakaan Nasional Pangkas Jabatan Eselon Tiga dan Empat di Posisi Struktural 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. 

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perpusnas yang baru bertujuan agar kelembagaan menjadi lebih profesional, efektif, serta efisien.

"Ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah pusat sesuai yang diinginkan oleh Presiden," ujar Syarif melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020). 

Perpusnas melakukan penyederhanaan birokrasi dengan menerapkan posisi struktural cukup sampai di level eselon satu dan dua saja.

Posisi eselon tiga dan empat dihilangkan, digantikan dengan posisi koordinator yang dibantu subkoordinator. 

Pegawai melintas di ruang baca Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Perpustakaan Nasional menyiapkan protokol kesehatan jelang pembukaan kembali perpustakaan di masa PSBB Transisi DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Posisi koordinator dan subkoordinator menjadi cukup vital karena bertugas melakukan pengawasan secara langsung atas pekerjaan, sehingga kinerja institusi lebih terpantau dan berjalan cepat. 

"Pada SOTK baru jabatan fungsional atau teknis lebih dikedepankan. Hal ini sesuai dengan prinsip pokok dilaksanakannya restrukturasi organisasi, yakni integrasi fungsional," tutur Syarif. 

Naskah akademik proses SOTK baru di Perpusnas sudah dimulai sejak 2018.

Kemudian diperbarui pada 2019 yang dilanjutkan dengan pembahasan serius dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dalam SOTK baru, sejumlah unit kerja yang semula berada di lingkup Kedeputian pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dan Kedeputian Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan kini berada di bawah kontrol langsung Kepala Perpusnas. 

Unit kerja tersebut, diantaranya UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno (Blitar), UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta (Bukit Tinggi), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Pusat Pembinaan Pustakawan (P3).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini