News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Politikus PKS Sebut Pasal Karet yang Resahkan Pesantren Juga Ikut Dicabut dari RUU Ciptaker

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA,.

HNW mengkhawatirkan apabila diatur dalam Omnibus Law, maka ketentuan itu akan berlaku umum sehingga bisa menyasar lembaga pendidikan formal maupun non formal yang berada di bawah Kementerian Agama, yaitu pesantren atau madrasah, serta para penyelenggaranya (Kiai dan Ustadz), yang sebenarnya sudah memiliki UU secara khusus, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau non formal, sudah punya aturan tersendiri, dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren, yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi hukuman pidana atau denda. Jadi wajar bila banyak pihak dikalangan Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet seperti itu, yang potensial jadi ancaman terhadap Pesantren, Madrasah dan para pengelolanya," jelasnya.

Pada Rapat Kerja terakhir Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi, HNW juga sudah menyampaikan secara langsung kepada Fachrul Razi agar ikut aktif menyuarakan keresahan Pesantren dan Umat dan ikut mengkoreksi, baik dengan mengusulkan pencabutan klaster Pendidikan dari Omnibus Law RUU Ciptaker, atau agar menghadirkan ketentuan baru yang definitif dalam RUU Omnibuslaw klaster Pendidikan.

Bahwa, lanjutnya, Lembaga Pendidikan Keagamaan formal maupun non formal hanya merujuk kepada UU Pesantren, dan agar karenanya Pesantren tidak diatur dalam pasal karet seperti dalam klaster Pendidikan RUU Ciptakerja yang bisa multi tafair dan dipakai untuk mendhalimi/mengkriminalisasi Pesantren/Madrasah dan Para Pengelolanya.

Oleh karena itu, HNW bersyukur karena akhirnya klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker disepakati untuk dicabut oleh Pemerintah dan Baleg DPR.

Dengan begitu, pasal karet yang bisa menyasar Pesantren dan para Pengelolanya itu juga otomatis ikut dicabut.

Selain itu aturan soal pendidikan umum dan pendidikan agama kembali kepada UU lex specialis-nya masing-masing, seperti UU Sisdiknas dan UU Pesantren, yang terbukti lebih baik, dan lebih sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi.

"Dengan demikian, akan amanlah lembaga pendidikan Agama dan penyelenggaranya (yakni para Kiai dan Ustadz) dari kemungkinan tersasar intervensi dan ancaman sanksi, akibat adanya 'pasal karet' dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker. Alhamdulillah," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini