TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra pada hari ini, Senin (28/9/2020).
Pelimpahan kali ini merupakan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksan.
Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo pelimpahan tahap dua ini dilakukan di Kejari Jakarta Timur.
"Iya rencanannya pagi ini alat bukti dan tiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur,," kata Sambo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Jenderal bintang satu ini menambahkan pelimpahan tahap dua dilakukan karena sebelumnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
:Sebelumnya berkas sidah lengkap atau P21, jadi sekarang tinggal tahap dua," pungkasnya.
Baca: 10 Rencana Jaksa Pinangki: Bikin Djoko Tjandra Tertarik Lalu Membayar tapi Tak Pernah Terlaksana
Baca: Jaksa Agung: Saya Tidak Kenal Djoko Tjandra, Tapi Kenal Irfan Jaya Saat Jadi Kajati Sulawesi Selatan
Baca: Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Dinyatakan Lengkap
Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra.
Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita juga disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.