TRIBUNNEWS.COM - Seperti yang diketahui, DKI Jakarta tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tahap II atau PSBB.
PSBB tahap ini mulai dilakukan pada 14 September silam.
Hingga masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai 11 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta mengatakan jika PSBB ini untuk memberi pengetatan pada masyarakat.
Anies tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta beroperasi, namun dengan ketentuan tertentu.
Tak disangka, PSBB tahap II ini tetap tidak membua warga tidak keluar rumah.
• Selama PSBB, Sandra Dewi Sering Bertengkar dengan Suami, Marahi Harvey Moeis: Lu Gak Usah Komen
• Pemprov DKI Jakarta Larang Resepsi Selama PSBB Pengetatan, Pernikahan Hanya Boleh Dilakukan di KUA
Dikutip dari Kompas pada 29 Oktober 2020, para warga beralih mendatangi mal di pinggiran Jakarta.
Hal ini karena perbedaan aturan antara PSBB Jakarta dan wilayah pinggiran tersebut.
Salah satu pengelola mall di pinggiran Jakarta buka suara.
Sebut saja, pengelola Lotte Shopping Avenue, yang menyebut bahwa beberapa pengunjung tetap berbelanja dan makan di tempat.