Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2021 menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPR, pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU APBN 2021, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 76 orang secara fisik dan 295 anggota secara virtual.
Baca: Legislator PKS: RUU APBN 2021 Harus Fokus Atasi Covid-19 dan Dampaknya
Baca: Defisit APBN Melonjak, Pembiayaan Anggaran dari Utang Melesat 131 Persen
"Apakah rancangan Undang-Undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2021 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah menyampaikan tanggapannya.
Sri Mulyani mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini, program perlindungan sosial sangat krusial dan dilakukan meluas terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
Pada 2021, pemerintah akan mempertahankan berbagai program perlindungan sosial, di antaranya Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, serta menyempurnakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), untuk memperbaiki ketepatan manfaat bantuan untuk masyarakat.
"Pemerintah berterima kasih dan sangat menghargai dukungan DPR RI untuk dapat terus merumuskan dan menjalankan kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang tepat dan terukur agar Indonesia bisa melalui cobaan berat ini," kata Sri Mulyani.
Adapun dalam Rapat Paripurna itu disetujui belanja negara tahun 2021 sebesar 2.750,02 triliun, dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen, Inflasi: 3 persen, nilai tukar rupiah: Rp 14.600 per per US$, tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 7,29 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP): US$ 45 barel, lifting minyak bumi: 705 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi: 1,0007 ribu barel setara minyak per hari.