News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Harap MA Berikan Argumen Jelas soal Penyunatan Masa Hukuman Koruptor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Mahkamah Agung (MA) harusnya dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK,  Nawawi Pamolango soal isu maraknya penyunatan hukuman koruptor.

Diketahui sebanyak 20 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya PK dikabulkan oleh MA.

"Khususnya putusan PK, yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo" ujar Nawawi lewat pesan singkat, Selasa (29/9/2020).

Kata Nawawi, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur dan Istri

Ia pun menyoroti putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar.

Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewan Pengawas KPK.

Menurut Nawawi, jangan sampai pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan anekdot 'bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya'.

"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi.

Sebelumnya, Sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020.

Baca: Banyak Pegawai KPK Memilih Mundur, Bagaimana Tanggapan Mantan Pimpinannya?

Baca: KPK Dalami Pembayaran Kredit Mobil Gratifikasi Rachmat Yasin

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pengurangan hukuman ini membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.

Lebih jauh, lanjutnya, hal ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

"Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali beberapa waktu lalu.

Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.

Hal ini lanjut Ali pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini