TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Seorang remaja di Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, selama tiga tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya.
Remaja berinisial OE, 14 tahun, dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya setiap kali ibu kandungnya pergi ke pasar untuk berbelanja.
Ayah tiri korban berinisial S ini kini dilaporkan oleh LBH Soloraya atas tuduhan pencabulan remaja di bawah umur.
Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.
Saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menelan seorang bocah tersebut.
Baca: Wanita Ini Gigit Organ Vital Mantan Pacar Saat akan Rudapaksa
"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.
I Made Ridho, selaku mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
Baca: Panik Gegara Korban Menangis, Pemuda yang akan Rudapaksa Janda Ini Tinggalkan Celana Saat Kabur
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).
Dikatakan, tersangka sendiri akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.
Dilaporkan ke Polisi
Korban berinisial OE (14) disetubuhi sejak tahun 2018 sampai 2020 ini.