News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Busyro Muqoddas: Pemerintah Berhasil Mutilasi dan Lumpuhkan KPK Masa Sekarang

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Menurut Busyro, KPK saat ini telah dimanipulasi dan dilumpuhkan perannya dalam memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Busyro saat webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020).

Baca: Busyro Muqoddas Sebut Cukong Selalu Menyertai Proses Pilkada

"Ini data KPK masa lalu, bukan masa sekarang yang berhasil dimutilasi secara tuntas oleh pemerintah," kata Busyro.

"Demokrasi transaksional menimbulkan situasi pelemahan, pelumpuhan sistemik atas penegakan hukum. Kita lihat KPK dilumpuhkan," tambahnya.

Busyro lantas menjelaskan, maksud KPK sekarang sudah dilemahkan oleh pemerintah.

Pasalnya, saat masih menjadi pimpinan KPK, proses pelanggaran hukum yang melibatkan cukong kerap terjadi di ajang Pilkada atau Pemilu.

Baca: Busyro Muqoddas: Kasus Bambang Trihatmodjo Bukan Kasus Korupsi Tapi Terkait Administrasi

"Proses Pilkada dan Pemilu lalu yang selalu ditandai cukongisasi, ada pemahaman pentingnya cukong-cukong itu. Sehingga yang lalu bisa kami artikan sesungguhnya demokrasi para cukong," kata Busyro.

Busyro mencontohkan KPK di masa kepemimpinannya menemukan bahwa selama Pilkada dan Pemilu, para cukong itu meminta pejabat pusat dan daerah untuk merancang ulang APBN dan APBD.

Bahkan, perancangan ulang anggaran bertujuan demi kepentingan bisnis para cukong itu.

Baca: Busyro Muqoddas Ungkap Alasannya Bergabung Menjadi Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo

Namun, ia menyesalkan KPK yang ada saat ini tak mampu menemukan pelanggaran-pelanggaran ini.

Busyro juga menyoroti revisi UU MK yang proses pembahasannya sangat tertutup dan hanya makan waktu 7 hari.

Busyro pun mengkritik hakim MK bisa bekerja hingga usia 70 tahun.

“Yang paling mengerikan itu UU MK (Mahkamah Konstitusi,red) baru saja direvisi dalam waktu 7 hari dan tertutup, dimana hakim MK langsung diberi perubahan umur bekerjanya sampai 70 tahun. Ada apa ini?” tanya Busyro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini