TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menyesalkan sikap aparat kepolisian yang membubarkan acara KAMI di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).
Din membandingkan sikap kepolisian terhadap acara KAMI yang berbanding terbalik dengan sikap lentur dalam pertunjukan dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020).
"Sikap Polri tidak tampil (seperti diberitakan media massa) terhadap kerumunan-kerumunan, antara lain pertunjukan dangdut di Tegal, kegiatan Pilkada di beberapa tempat, dan kerumunan aksi yang menolak KAMI itu sendiri," ujar Din dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Baca: Kekayaan Jenderal Purn Gatot Capai Rp 26 M, Aset Propertinya Tersebar di Sukabumi hingga Maluku
Din menuturkan, dalam peristiwa di Surabaya, aparat kepolisian merangsek masuk ke dalam ruangan dan membubarkan acara KAMI.
Padahal, dalam kegiatan itu, KAMI telah menerapkan protokol kesehatan.
Sebaliknya, personel kepolisian justru membiarkan kelompok massa penolak acara KAMI berkerumun dan telah melanggar protokol kesehatan.
Dari rentetan peristiwa tersebut, Din menyebut Polri nampak tak mempunyai upaya untuk melindungi acara KAMI terhadap gangguan yang dilakukan oleh massa penolak.
"Aparat penegak hukum/Polri belum bertindak secara profesional dan berkeadilan. Tentu kita semua mendukung alasan penegakan protokol kesehatan, namun hal itu harus ditegakkan secara adil dan menyeluruh," tegas dia.
Pihaknya berharap Polri dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat.
"KAMI mendamba Polri dapat berfungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," terang Din.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian membubarkan acara KAMI Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).
Pembubaran itu terjadi di rumah Jabal Nur, di Jalan Jambangan, Surabaya, setelah lokasi penyelenggaraan pertama yang terletak di Gedung Juang 45 diblokade massa.
Pembubaran tersebut terjadi ketika Presidium KAMI yang juga mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sedang berpidato di atas podium.
Di lokasi kedua itu, massa juga mengepung di depan rumah yang menjadi tempat silaturahmi KAMI Jawa Timur tersebut.
Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, acara silaturahmi KAMI yang dihadiri Gatot tak memiliki izin.
"Acara KAMI di Gedung Juang 45 tidak memiliki izin. Penyelenggara harusnya juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," kata Wisnu di lokasi, Senin.
Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Namun Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi