TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar tidak lagi diborgol saat memasuki ruang persidangan.
Pasalnya, terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlihat diborgol dengan memakai rompi merah muda ciri khas Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki masuk ke ruang persidangan sekira pukul 10.40 WIB.
Dia nampak mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol.
"Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Baca: Sidang Jaksa Pinangki Jadi Acuan, Kuasa Hukum Jerinx Kembali Memohon Sidang Digelar Tatap Muka
Majelis hakim mengharapkan, sidang ke depan tidak lagi melakukan hal serupa.
Sebab, Pinangki borgol dan rompi oranye yang dikenakan Pinangki baru dibuka di hadapan majelis hakim.
"Sidang yang akan datang tidak boleh terjadi lagi," kata Eko.
Hakim Eko menyebut, agenda sidang lanjutan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari merupakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
"Agenda sidang hari ini memberikan kesempatan terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan nota keberatan atau eksepsi," katanya.