Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte rencananya menghadirkan tiga (3) saksi dari unsur kepolisian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan Hakim PN Jaksel Suharno, ketiga saksi tak kunjung hadir.
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan ketidakhadiran saksi mereka karena ketiganya tidak diizinkan sang atasan.
"Kami ajukan saksi tiga orang secara resmi suratnya sudah kami kirimkan ke Polri kemarin.
Baca: Bareskrim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Irjen Napoleon
Karena itu anggota Polri. Surat itu kami tembuskan kepada atasannya karena perlu izin keluar.
Tapi sampai sidang dibuka, yang bersangkutan tidak hadir. Saya nghak tahu ada apa, kenapa nggak diziinkan hadir," ungkap Gunawan ditemui usai persidangan.
"Intinya saksi yang kami ajukan itu tidak dapat hadir. Alasannya karena tidak ada izin atasan," tegas dia.
Padahal kata Gunawan, saksi yang mereka hadirkan merupakan saksi fakta yang mampu menjelaskan duduk perkara soal penghapusan red notice Djoko Tjandra dan kaitannya dengan klien mereka.
Baca: Di Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Penyidikan Dihentikan
Publik juga disebut berhak tahu bagaimana dan seperti apa duduk perkara, serta jalannya sidang praperadilan secara terang benderang.
"Hadirkan saja. Biar publik tahu, publik menilai. Proses ini proses apa sih? Hadirkan saja toh ini sidang atas nama keadilan," ucapnya.
Menyambut pernyataan Gunawan, Napoleon berujar semestinya saksi mereka bisa diizinkan hadir menyampaikan keterangan demi memperlihatkan transparansi dan keadilan yang terbuka terhadap perkara tersebut.
"Untuk transparasi dan keadilan harusnya terbuka," kata Napoleon.
Kendati gagal mendatangkan saksi pada Rabu ini, kubu Napoleon masih punya kesempatan pada Kamis (1/10) besok mengupayakan kehadiran tiga saksi mereka ke persidangan.
Baca: BREAKING NEWS:Bareskrim Polri Tolak Semua Dalil Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Adapun sidang hari ini beragendakan penyerahan bukti, dan pemeriksaan saksi ahli. Seharusnya saksi ahli pihak Termohon yang menyampaikan keterangan. Namun pihak Pemohon meminta saksi ahli mereka bisa dihadirkan terlebih dulu.
Hakim sendiri memutuskan sidang kembali dilanjutkan Kamis (1/10). Dengan agenda pemeriksaan saksi fakta Pemohon dan saksi ahli Termohon.
Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.
Dalam petitumnya, Napoleon meminta hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Termohon dalam hal ini Bareskrim Polri juga diminta menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama dirinya.