TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra, menulis menulis surat terbuka dari dalam tahanan.
Sumber Tribunnews memberikan foto salinan surat terbuka Pinangki pada Rabu (30/9/2020) tengah malam.
Di dalam surat tersebut Pinangki mengaku menyesal ada nama-nama yang terbawa-bawa dalam kasusnya.
Ia juga menuliskan bahwa dirinya tak pernah sekalipun menyebut nama dua pejabat yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung saat ini St Burhanuddin.
Baca: Sosok Suami Pertama Pinangki Terungkap di Persidangan, Eks Pejabat Tinggi Kejaksaan
Baca: Terungkap, Jaksa Pinangki Pernah Menikahi Djoko Meski Terpaut 41 Tahun
Dalam surat itu Pinangki pun meminta maaf kepada Hatta dan Burhanuddin atas kejadian tersebut.
Berikut surat terbuka jaksa Pinangki.
"ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,
SAYA TEGASKAN, SANGAT MENYESAL TERKAIT ADA NAMA-NAMA YANG TERBAWA ATAU DISEBUT SELAMA INI.
SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENYEBUT NAMA-NAMA TERSEBUT DALAM PEMERIKSAAN, KARENA SAYA TIDAK PERNAH MENGETAHUI ACTION PLAN, APALAI MEMBUAT ACTION PLAN TERSEBUT.
NAMUN SAYA MEMINTA MAAF KEPADA BAPAK HATTA ALI DAN BAPAK BURHANUDIN YANG NAMANYA DISEBUT-SEBUT DALAM PERMASALAHAN HUKUM YANG SAYA HADAPI.
WAALAIKUMSALAM WR WB."
Dalam nota keberatannya Jaksa Pinangki menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” tegas Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.
Hal itu terungkap dalam nota keberatan atau eksepsi Pinangki yang dibacakan kuasa hukumnya dalam persidangan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).Dalam eksepsi itu, Pinangki pun menegaskan tidak ada hubungan dengan dua sosok tersebut. Pinangki hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung.
Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.
Dia pun hanya mengetahui ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempatnya bekerja.
Pinangki, dalam eksepsi itu, juga menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.
“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak terebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” lanjut kuasa hukum Pinangki.
Kuasa hukum Pinangki menyebut bahwa terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan.
Pinangki pun khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain.
“Sejak awal pemeriksaan di penyidikan terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut apalagi isi di dalamnya. Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa Terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyata nya tidak terjadi,” demikian sambungan isi eksepsi Pinangki.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut memasukan pejabat Mahkamah Agung Hatta Ali dan Pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin dalam action plan alias rencana aksi permintaan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Action plan itu sendiri diserahkan ke Djoko Tjandra saat Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia, November 2019 lalu.
Dalam pertemuan itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan action plan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.
Tuduhan tersebut juga dibantah oleh mantan Ketua MA Hatta Ali.
"Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari partai Nasdem, dimana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan fatwa di MA untuk kepentingan JT (Joko Tjandra)," kata Hatta lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Namun Hatta mengakui, mengenal eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Anita, dikatakannya, adalah kawan ketika Hatta mengambil S3 di Universitas Padjajaran.
Patut diketahui, sebelumnya beredar isu pertemuan Hatta dan Anita di Thailand dikaitkan sebagai bagian dari proses pengurusan fatwa MA terkait pembebasan Djoko Tjandra.
"Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT," ujar Hatta.
Hatta bilang, dulu ketika menjabat sebagai Ketua MA, dirinya pernah menerima Jaksa Agung Burhanuddin di kantor MA. Pertemuan dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dirinya selalu terbuka terhadap kasus apa pun, termasuk dalam kasus tersebut.
"Sebagai klarifikasi saja bahwa yang pertama adalah bahwa kami menangani Pinangki secara terbuka dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).
"Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu," imbuhnya.
Nota keberatan
Sementara tim kuasa hukum Pinangki dalam nota keberatannya menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak disusun berdasarkan berkas perkara.
Dakwaan juga dianggap tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Salah satu kuasa hukum Pinangki, Jefry mengatakan, JPU tidak menguraikan dengan jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Pinangki menerima uang dari Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dolar AS.
Sedangkan mengenai harta Pinangki berupa Mobil BMW X5, apartemen di Amerika Serikat dan pembayaran home care atas nama Pinangki, kuasa hukum mengatakan dakwaan tersebt tidak menyebutkan perbuatan mana yang dikualifikasikan sebagai menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.