TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengirim salinan putusan 22 koruptor yang sudah menerima pemangkasan hukuman.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah menyatakan, saat ini MA tengah meminutasi putusan tersebut.
Lamanya proses minutasi, katanya, disebabkan saat ini di wilayah Jabodetabek sedang diterapkan PSBB total.
"Kebijakan ini juga berpengaruh kepada proses minutasi. Belum lagi jika staf ada yang melakukan isolasi mandiri. Kondisi ini berpengaruh terhadap kecepatan minutasi dan kinerja staf," kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Kata Abdullah, proses minutasi membutuhkan ketepatan, ketelitian, kehati-hatian. Pun, koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa.
"Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang. Karya tulis ilmiah, salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi," kata dia.
Baca: MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati
Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya disunat oleh MA.
Diketahui, hingga saat ini terdapat 22 koruptor yang pengajuan PK dikabulkan oleh MA.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (30/9/2020).
Untuk itu, KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap.
Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.