News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Belum Terima Salinan Putusan 22 Koruptor yang Disunat, MA: Proses Minutasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengirim salinan putusan 22 koruptor yang sudah menerima pemangkasan hukuman.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah menyatakan, saat ini MA tengah meminutasi putusan tersebut.

Lamanya proses minutasi, katanya, disebabkan saat ini di wilayah Jabodetabek sedang diterapkan PSBB total.

"Kebijakan ini juga berpengaruh kepada proses minutasi. Belum lagi jika staf ada yang melakukan isolasi mandiri. Kondisi ini berpengaruh terhadap kecepatan minutasi dan kinerja staf," kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Kata Abdullah, proses minutasi membutuhkan ketepatan, ketelitian, kehati-hatian. Pun, koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa.

"Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang. Karya tulis ilmiah, salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi," kata dia.

Baca: MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati

Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya disunat oleh MA.

Diketahui, hingga saat ini terdapat 22 koruptor yang pengajuan PK dikabulkan oleh MA.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (30/9/2020).

Untuk itu, KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap.

Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini