News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7.593 Lembaga Pendidikan Belum Memperoleh Akses Jaringan Internet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa belajar di bawah kolong rel kereta api Mangga Besar Jakarta Rabu (19/8/2020). Siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan internet gratis yang disediakan oleh sejumlah donatur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan masih ada wilayah yang belum terjangkau jaringan internet dan listrik.

Keterbatasan akses internet dan listrik ini membuat pembelajaran jarak jauh menjadi sulit dilaksanakan.

“Sebanyak 7.593 lembaga belum memperoleh akses jaringan internet dan listrik sehingga diperkirakan sebanyak 482.471 siswa pada sekolah tersebut tidak dapat melakukan pembelajaran daring," ujar Jumeri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

"Sementara, ketersediaan dana untuk bantuan modul baru sebesar Rp 30,2 miliar. Jumlah tersebut tentunya masih jauh dari kecukupan pemenuhan modul untuk seluruh sekolah tersebut," tambah Jumeri.

Jumeri mengatakan bagi sekolah yang tidak terjangkau fasilitas internet dan listrik, maka siswa, guru, dan orang tua dapat menggunakan modul untuk menunjang pembelajaran melalui luar jaringan (luring).

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menempuh beberapa langkah kebijakan untuk mencegah terjadinya klaster transmisi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19,” ujar Jumeri.

Baca: Nadiem Terima Keluhan Borosnya Kuota Internet Selama PJJ, Legislator PAN: Bukan Hanya Itu Saja

Baca: Tips Memilih Provider Internet Agar WFH Lebih Produktif

SKB tersebut mengatur langkah-langkah pembukaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan. Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan pada sekolah yang berada pada zona kuning dan hijau setelah memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, tidak semua satuan pendidikan dapat melakukan pembelaran tatap muka.

"Satuan pendidikan pada zona merah dan oranye harus menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) yang dapat dilakukan secara daring atau luring,” imbuhnya.

Kemendikbud juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk bantuan kuota data internet untuk tahun 2020 untuk menunjang program pembelajaran jarak jauh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini