Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menyebut setidaknya ada tujuh (7) Kabupaten/Kota dan tiga (3) Provinsi yang punya indeks kerawanan tertinggi terkait materi kampanye negatif di media sosial.
Materi kampanye negatif tersebut meliputi kampanye yang diwarnai ujaran kebencian, isu SARA, hoaks atau berita bohong, hingga praktik kampanye hitam.
Baca: Kepala BNPB Sebut Risiko di Zona Merah yang Melaksanakan Pilkada Cenderung Menurun
"Indeks kerawanan kita terkait rawan materi kampanye ujaran kebencian, SARA, hoaks, kampanye hitam," kata Afifuddin dalam diskusi virtual yang digelar KPU RI, Jumat (2/10/2020).
Adapun 7 Kabupaten/Kota itu antara lain Kabupaten Sekadau, Kota Bukittinggi, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Solok, Kabupaten pasaman, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Halmahera Timur.
Sementara 3 provinsi dengan kerawanan tinggi yakni Sumatera Barat, Bengkulu dan Jambi.
Baca: Seminggu Masa Kampanye Pilkada, Mahfud MD: Ada Pelanggaran tapi Tak Signifikan
Berdasarkan Pasal 59 Undang - Undang Pemilihan, ada sejumlah larangan kampanye di media sosial. Peserta pemilihan dilarang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu mereka juga dilarang melakukan adu domba, memainkan isu SARA, menghina, menghina, menggunakan ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
"Ini bebarapa larangan atas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial termasuk materi kampanye," ucap Afifuddin.