News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Bawaslu Diminta Tindak Tegas Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa dan Milenial untuk Indonesia (AMMI) meminta Bawaslu menindak tegas pasangan calon (paslon) pelanggar protokol kesehatan (Protokes).

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Milenial untuk Indonesia (AMMI) Nurkhasanah, mengatakan sampai saat ini sikap lembaga pengawas pemilu ini hanya mendata dan melaporkan ke publik kalau ada pelanggaran dalam proses tahapan Pilkada di 270 daerah penyelenggara pilkada serentak 2020.

“Tidak usah ragu dan tindak tegas calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan. Sebagaimana dalam aturan, calon kepala daerah dilarang berkampanye atau menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat,” ungkap Nurkhasanah.

Baca: Bawaslu RI: Terjadi 253 Kegiatan Kampanye Tatap Muka Dalam Kurun Waktu 3 Hari

Selanjutnya Nurkhasanah mengatakan, ketegasan bukan hanya sifatnya aturan tapi harus diimplementasikan dengan langkah nyata seperti tindakan dan sangsi yang bisa memberikan efek jera, dengan begitu pelanggaran protokes bisa diminimalisir.

Baca: Bawaslu - Tim Siber Polri Berbagi Tugas Penindakan Pelanggaran Kampanye di Medsos

“Kami belum pernah dengar Bawaslu bubarkan acara Paslon yang melanggar padahal jelas ada di PKPU aturannya” lanjut Nurkhasanah, Sabtu (3/10/2020).

Dia juga mengungkapkan, AMMI terdiri dari kalangan milenial dan para aktivis kampus meminta Bawaslu dapat bersinergi dengan pihak-pihak terkait terutama Polri dan institusi lain terkait agar Paslon pelanggar ini dapat ditindak sebagaimana PKPU Nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka.

Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang dan Maklumat Kapolri nomor MAK/3/IX 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020.

“AMMI mendorong semua pihak untuk menjalankan maklumat Kapolri, tegur keras bagi yang membangkang, kalau tidak ada ketegasan, akan banyak nanti klaster-klaster terkait pilkada,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga berharap agar masyarakat dan paslon kepala daerah yang berebut simpati masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan tentang protokol kesehatan, termasuk maklumat Kapolri tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini