TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petugas Lapas Kelas 1 Kota Tangerang berinisial ES dan S diduga terlibat dalam kasus kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) dari kamar tahanan pada Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan salah satu petugas lapas itu diduga berperan membelikan peralatan pompa air untuk Cai Changpan. Pompa air itu yang kemudian menjadi salah satu alat pelaku menggali lubang.
"Peran keduanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan- peralatan salah satunya adalah pompa air ini," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Menurut Yusri, pembelian tersebut berdasarkan permintaan Cai Changpan. Diduga, pegawai lapas itu membeli secara online yang kemudian dibawa ke dalam sel tahanan terpidana.
Baca: Fakta Terkait Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan: Gali Lubang 8 Bulan hingga Latihan Militer
Setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan, petugas lapas itu membawa kembali pompa air itu dan disimpan di rumahnya.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah petugas sipir itu mengetahui pompa itu digunakan pelaku untuk menggali lubang.
"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan mengantar ke sana. Juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya, salah satunya di situ," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan petugas sipir itu mendapatkan imbalan dari Cai Changpan atas bantuannya membeli pompa air. Uang yang diberikan ternyata hanya sebesar Rp 100 ribu.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapat imbalan Rp 100 ribu ya. Dia mengantar juga Rp 100 ribu keterangannya dari yang bersangkutan ya. Kita masih dalami. Mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengindikasikan adanya kelalaian petugas lapas dalam kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53).
Total, ada dua orang petugas yang terindikasi lalai dalam tugasnya.
Kombes pol Yusri Yunus mengatakan indikasi kelalaian tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebanyak 14 orang saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.
"Gelar perkara awal dari penyelidikan sudah naik ke tingkat penyidikan untuk keterlibatan. Dan ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," kata Yusri.
Dua petugas sipir yang dicurigai lalai berinisial ES yang bertugas sebagai sipir lapas dan S yang bertugas sebagai salah satu PNS di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca: Insiden Kaburnya Cai Changpan, Polri Ungkap Sistem Pemeriksaan Tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang
Hingga kini, penyidik masih akan melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan status pelaku.
"Kedua-duanya ini ada indikasi yang memang rencana hari ini kita mau gelarkan lagi untuk menentukan kedua orang ini. Sementara ini masih menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," ujar dia.
Latihan Militer
Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan juga diketahui pernah mengikuti latihan militer di China. Dari latihan itu, Cai diduga memiliki kemampuan survival atau bertahan hidup di alam liar.
"Yang bersangkutan pernah ikut latihan kemiliteran di China sana, jadi dia punya dasar survival," kata Yusri.
Sejauh ini, tim gabungan menduga Cai masih berada di sekitar Hutan Tenjo, Bagar, Jawa Barat. Tim gabungan, kata Yusri, juga masih terus menyisir area hutan untuk menemukan keberadaan Cai.
Cai diduga kabur ke hutan setelah sempat mampir ke kediamannya yang berlokasi tak jauh dari situ.
"Memang hutannya cukup luas, hutan itu mencakup 7 kelurahan, makanya tim bergerak terus pengejaran," ucap Yusri.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) menonaktifkan kepala pengamanan Lapas Klas I Tangerang. Hal itu dilakukan buntut dari kaburnya Cai.
"Kepada kepala pengamanan itu dalam proses pemeriksaan dari pelarian ini. Ada unsur kelalaian iya, tetapi saya tidak menyampaikan ada keterlibatan membantu pelarian itu. Kalau kelalaian sudah disampaikan memang ada kelalaian yang dilakukan petugas kami, tapi kalau keterlibatan itu ranahnya kepolisian yang menyampaikan," kata Kepala Biro Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
Baca: Jejak Pelarian Narapidana: Usai Berikan Ponsel ke Anak, Cai Changpan Diduga Melarikan Diri ke Hutan
Selain, kepala pengamanan, pihaknya juga menonaktifkan komandan siaga yang saat itu melaksanakan tugas.
"Dinonaktifkan dari jabatannya dan ditempatkan sementara di kantor wilayah Kemenkumham Banten," ujarnya.
Ppihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada semua petugas yang terkait dengan pelarian itu. Namun, hanya dua petugas tersebut yang sebagai penanggung jawab penanganan saat itu, hingga dinonaktifkan untuk pemeriksaan.
"Siapa pun yang memang terbukti lalai secara pekerjaan, tentu ada sanksi administrasi," ujar Rika.(Tribun Network/igm/wly)