Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Hinca menegaskan semua pihak tidak perlu terburu-buru dalam mengesahkan RUU tersebut. Sehingga nantinya tidak ada kekhawatiran RUU Cipta Kerja akan berat sebelah.
"Berdasarkan itu maka izinkan kami Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujar Hinca, dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I, Sabtu (3/10/2020).
Baca: Politikus PKS Sebut Pasal Karet yang Resahkan Pesantren Juga Ikut Dicabut dari RUU Ciptaker
Baca: Pemerintah Usul Bentuk Lembaga Pengelola Investasi dalam RUU Ciptaker
Baca: Ketua Komisi X DPR Sebut RUU Ciptaker Bisa Jadikan RI Pasar Bebas Pendidikan
"Ini penting agar produk yang dihasilkan dari RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," imbuhnya.
Selain itu, Hinca menegaskan RUU tersebut tidak memiliki nilai urgensi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya pemerintah harus fokus kepada penanganan Covid-19 itu sendiri.
"RUU Ciptaker ini tidak memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19. Sebagaimana yang kami sampaikan dari awal, prioritas masyarakat harus fokus ke penanganan Covid-19 serta memulihkan ekonomi rakyat," kata dia.
Politikus Demokrat itu juga mengatakan masalah ketenagakerjaan bukanlah masalah utama yang menghalangi masuknya investasi asing.
Berdasarkan Survei World Economic Forum 2017, ada 16 masalah menjalankan bisnis di Indonesia dan masalah ketenagakerjaan berada di peringkat ke-13.
Tiga masalah terbesar antara lain korupsi, birokrasi yang tidak efisien, dan akses keuangan. Karenanya, Hinca tidak melihat RUU Cipta Kerja ini memiliki relevansi signifikan untuk segera disahkan.
Lebih lanjut, Hinca juga menilai RUU Cipta Kerja cacat prosedur. Alasannya pembahasan RUU tersebut tidak banyak melibatkan banyak pemangku kebijakan, sehingga pembahasannya dianggap kurang transparan.
"Menurut kami ini cacat prosedur. Proses pembahasan hal-hal krusial dalam Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan UU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society," tandasnya.