TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus video porno Vina Garut sempat menghebohkan. Kini, ada kabar terbaru dari si pemeran utamanya.
Kali ini pemeran perempuan dalam video porno yang dikenal dengan Vina Garut mengajukan gugatan uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman Kompas TV, perempuan yang sudah divonis bersalah oleh hakim tersebut mengajukan gugatan karena merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.
Namun justru ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, perempuan yang berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya.
Dimulai dengan mengisahkan tentang kondisi keluarganya hingga karier bernyanyinya yang dilakoni dari desa ke desa.
Kemudian pada saat masih berusia 16 tahun, perempuan tersebut menikah siri dengan mantan suaminya yang terpaut usia 14 tahun.
Selama menikah, dia mengaku kerap diperdagangkan kepada laki-laki lain oleh suaminya sendiri demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya yang dikutip pada Sabtu (3/10/2020).
Pemohon mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam oleh mantan suaminya saat melakukan hubungan suami istri.
Termasuk video viral berisi adegan seks yang dilakukan beramai-ramai.
Artinya, tidak hanya dengan suaminya tapi juga pria lain.
Video tersebut kemudian disebar oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian akhirnya turun tangan. Perempuan tersebut bersama suaminya kemudian ditangkap oleh polisi.
Pemohon yang merasa korban tapi malah diproses hukum sebagai pelaku menilai Pasal 8 UU Pornografi justru tidak memberikan perlindungan hukum.