“Sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intel,” ujar Kabid.
Sementara, peristiwa ini diketahui setelah beredarnya video amatir di media sosial.
Dimana seorang oknum perwira polisi menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (26/9/2020).
Di video itu terlihat kalau tamu undangan bahkan pengantin sendiri yang merupakan oknum Polri itu tidak memakai masker dan tidak adanya jaga jarak.
Kasus Kapolsek Kembangan
Kasus serupa pernah menimpa Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana. Dia dicopot dari kursi Kapolsek karena menggelar resepsi saat terjadi wabah virus corona.
Tak tanggung-tanggung, acara resepsi tersebut dihadiri Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono .
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi salah satu tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani.
Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, menyayangkan kehadiran Wakapolri Gatot Eddy di tengah pesta pernikahan tersebut.
Menurutnya, bekas Kapolda Metro Jaya itu seharusnya juga mendapat sanksi disiplin.
“Tidak hanya Kapolsek saja yang kena sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir wajib diperiksa Propam," kata Andrea seperti dikutip KompasTV pada Jumat, 3 April 2020.
Andrea mengungkapkan alasan mereka wajib diperiksa terkait kode etik dan disiplin oleh Propam karena telah melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Lewat maklumat Kapolri, dia menilai, perintah tersebut bukanlah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.