News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai yang Dicopot dari Jabatan karena Gelar Pernikahan

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polri

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai berinisial BVP dicopot dari jabatannya setelah video pernikahannya viral di media sosial.

Dalam video pernikahan itu, pria dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu diduga menggelar resepsi tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Atas pencopotan dirinya, BVP pun memberi pengakuan. 

Berikut fakta-fakta terkait pencopotan BVP dari jabatan Kasat Intelkam sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari TribunMedan, Minggu (4/10/2020):

1. Dicopot dari Jabatan

Polda Sumatera Utara memutuskan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan terhadap BVP. 

Video pernikahan BVP yang digelar di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantauprapat pada Sabtu (26/9/2020) beredar di media sosial.

Baca: TNI dan Polri Edukasi Protokol Kesehatan Warga dengan Patroli Bersepeda

Dalam video tersebut, terlihat tamu undangan bahkan pengantin sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bidang Propam telah menangani kasus oknum periwira yang menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.

"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ujarnya.

Lanjut mantan Kapolres Asahan ini, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil BVP. 

"Kita panggil dan periksa," bebernya.

Dikatakannya, oknum Polri jebolan Akpol itu diduga telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.

Tidak hanya menjalani sidang disiplin, oknum perwira tersebut juga dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kasat Intel.

Lanjut Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personol tersebut berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel.

"Sudah dicopot dari jabatannya," pungkas Kabid.

2. Pengakuan Bobi

AKP BVP mengaku pasrah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai setelah menggelar resepsi pernikahan dan mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi virus Covid-19 dan viral di media sosial.

Saat diwawancarai TribunMedan.com melalui sambungan telepon, BVP pun tidak bersedia mengomentari lebih jauh soal pencopotannya ini.

Ia pasrah dengan apa yang terjadi.

"Yang udah-udah ya sudah lah bang. Ikuti sajalah," ujarnya. 

Baca: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Polri Tak Akan Berikan Izin Demo Buruh Soal Penolakan RUU Cipta Kerja

Ia menjelaskan sedikit kalau resepsi pernikahan itu digelar pada 26 September lalu.

Ia sendiri kecewa karena ada berita tentang dirinya yang tayang tanpa ada mengkonfirmasi ke dirinya.

"Ia di sana (resepsi di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu). Itu nggak ada pemberitahuan beritanya," katanya.

Saat ditanya apa yang diharapkannya sekarang, dia enggan berkomentar.

Sama halnya saat ditanya apakah pestanya sudah ada izin pimpinan, dirinya meminta menyudahi pertanyaan dan tak perlu ditanyakan lagi.

3. Lima Bulan Menjabat

Informasi yang dihimpun, pria kelahiran 1991 ini menikah dengan mempersunting seorang anak pengusaha asal Kabupaten Labuhan Batu.

Resepsi pernikahan mereka digelar di salah satu gedung di kawasan Rantauprapat.

Dari catatan Tribun, lulusan AKPOL tahun 2012 ini resmi menjabat sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai pada 11 Mei 2020.

Saat itu pangkatnya masih IPTU.

Baca: Sidang Praperadilan Irjen Napoleon, Hakim Terima Nota Kesimpulan Kubu Pemohon dan Bareskrim Polri

Ia mengikuti acara serahterima jabatan menggantikan AKP T Manurung yang mendapat promosi jabatan sebagai Kanit IV Subdit V Ditintelkam Polda Sumut.

Dengan demikian, BVP baru lima bulan menjabat. 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan/Muhammad Fadli Taradifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini