News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Mati Cai Changpan Kabur, Diduga Petugas Lapas yang Lalai Lebih dari 2 Orang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemindahan 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum dari Lapas Klas I Tangerang, Selasa (22/9/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menduga ada petugas lapas lain yang diduga lalai terkait kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020).

Diketahui, penyidik sebelumnya mencurigai ada petugas lapas yang diduga lalai atas insiden pelarian WNA asal Tiongkok itu.

Keduanya adalah Wakil Komandan Regu Lapas berinisial S dan petugas lapas bidang kesehatan berinisial ES.

"Apakah ada kemungkinan ada orang lain di luar kedua orang itu, itu kemungkinan saja ada. Ini masih dilakukan penyidikan oleh tim terhadap bagaimana tersangka ini bisa melarikan diri dari lapas tanggal tersebut. Apakah ada upaya dari orang lain yang membantu, ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Yusri saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Kendati demikian, Yusri menyatakan penyidik sementara ini baru mencurigai kedua oknum petugas lapas tersebut terlibat dalam pelarian Cai Changpan.

Baca: Wakil Komandan Regu Lapas Kelas 1 Kota Tangerang Diduga Lalai Terkait Kaburnya Cai Changpan

Baca: Detik-detik Cai Changpan Buat Lubang Kabur dari Lapas Tangerang, Ajak Teman Hingga Sembunyi di Hutan

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong. (ISTIMEWA/ tribunjakarta.com)

Ke depan, kepolisian masih akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan status hukum kedua lapas tersebut.

"Kedua pegawai lapas tersebut inisial ES dan S itu masih kita gelarkan. Mudah-mudahan minggu ini kita gelar perkara untuk bisa menentukan apakah sangkaannya itu bisa dinaikkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan status buron terhadap terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.

Cai Changpan melarikan diri dengan cara menggali lubang dari dalam kamar tahanannya menuju gorong-gorong yang menembus ke luar lapas.

Alat yang digunakan adalah sekop yang didapatkan dari pembangunan dapur di dalam lapas.

Terpidana telah melakukan kegiatan itu selama 8 bulan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong. (ISTIMEWA/ tribunjakarta.com)

Hingga saat ini, polisi mencurigai dua petugas lapas berinisial S dan ES diduga telah lalai yang membuat Cai Changpan kabur.

Kedua petugas lapas tersebut diduga membantu membelikan pompa air untuk Cai Changpan dengan mendapatkan imbalan Rp 100 ribu.

Kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat pulang ke rumah anak dan istrinya di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Setelah melakukan pertemuan singkat, ia kembali melarikan diri ke dalam hutan di dekat lokasi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini