TRIBUNNEWS.COM - RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna pada Senin (5/10/2020).
Mayoritas anggota menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Dalam siaran TV Parlemen kanal Youtube DPR RI, Azis Syamsuddin mengesahkan RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang.
"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.
"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir.