News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah akan Sanksi Importir Garam Industri yang Jual ke Pasar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi para importir garam industri yang menjual garamnya ke masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (5/10/2020).

"Kami tidak akan membiarkan seperti yang disampaikan pak Menko bahwa bahan baku yang diimpor oleh industri merembes ke pasar sehingga mengganggu petani gula dan garam. Ini akan kami berikan sanksi yang sangat tegas bagi industri yang sudah kami berikan izin impor bahan baku industri, dan malah disalah gunakan untuk merembes ke pasar. Akan kami berikan sanksi tegas," kata Agus.

Baca: Impor Garam RI Tembus 108 Juta Dolar AS, Menperin Klaim Hasilkan Nilai Tambah Ekspor 37,7 M

Untuk diketahui Pemerintah membuka keran impor garam untuk industri.

Kebutuhan garam untuk industri serta bahan baku industri terus meningkat.

Untuk tahun ini saja kebutuhan garam tersebut naik sebesar 6,8 persen.

"Diprediksi ke depan akan terus menerus meningkat kebutuhan garam industri sejalan dengan peningkatan kapasitas para industri," ucapnya. 

Nilai Impor garam industri sendiri pada 2019 menurut Agus jumlahnya mencapai 108 juta dolar.

Baca: Jokowi Geram Bertahun-tahun Masalah Produksi Garam Nasional Selalu Rendah

Baca: 738 Ribu Ton Garam Rakyat Tidak Terserap Industri, Jokowi ke Menteri : Pikirkan Solusinya

Nilai impor garam ini memiliki nilai tambah ekonomi, satu di antaranya untuk ekspor. 

 "Di Industri sendiri pengguna garam ini telah berhasil catat nilai ekspor produk mereka 37,7 miliar dolar AS. Jadi bisa kita bayangkan betapa nilai tambah yang diberikan oleh hilirisasi dari penyerapan garam," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini