News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

40 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19,  Sidang Kasus Jaksa Pinangki Tertunda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Seharusnya sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10/2020) besok dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.

Penundaan sidang diakibatkan terdapat 40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Puluhan orang yang terpapar Covid-19 itu terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

"Iya ditunda," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ditambah lagi, ada dua ASN pada PN Jakpus yang positif Covid-19 pada Selasa (6/10/2020) ini. Alhasil, PN Jakpus juga bakalan menerapkan lockdown selama tiga hari.

"Sehubungan dengan itu maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat yqng disampaikan hari ini, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini