News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

AHY: UU Cipta Kerja Bakal Ubah Ekonomi Pancasila Jadi Kapitalistik dan Neo-Liberalistik

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Bahkan penolakan dari partainya berujung pada aksi walk out di Sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10) kemarin.

"Keputusan kami ini sudah disampaikan oleh F-PD dalam Pandangan Akhir Mini Fraksi pada Pengesahan Tingkat I di Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI (Sabtu, 3 Oktober 2020), dan kami sampaikan lagi dalam pendapat fraksi Sidang Paripurna DPR RI. Sebagai penegasan atas penolakan kami tersebut, Fraksi Partai Demokrat walk-out dari Sidang Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober) sore ini," ujar AHY, dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Baca: AHY Minta Maaf karena Belum Cukup Suara Perjuangkan Kepentingan Rakyat Tolak RUU Cipta Kerja

AHY kemudian menyoroti RUU Cipta Kerja yang dinilainya berbahaya.

Karena membuat pergeseran dari Ekonomi Pancasila menjadi Kapitalistik dan Neo-Liberalistik.

"RUU tersebut juga berbahaya. Nampak sekali bahwa Ekonomi Pancasila akan bergeser menjadi terlalu Kapitalistik dan Neo-Liberalistik," kata dia.

Baca: Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

"Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip Keadilan Sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya," tambahnya.

Apalagi, kata putra sulung SBY itu, RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi. Dia mengatakan saat ini seharusnya semua pihak fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Baginya, RUU tersebut terkesan dipaksakan, berat sebelah, dan banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlahnya besar sekali.

Oleh karenanya, AHY meminta maaf karena partainya belum memiliki cukup suara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, dalam hal ini menolak RUU Cipta Kerja.

"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ucapnya.

Lebih lanjut, AHY menegaskan Partai Demokrat akan berkoalisi dengan rakyat, terutama rakyat kecil, termasuk kaum buruh dan pekerja yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi.

Dia pun mengajak seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat untuk memperjuangkan harapan masyarakat. Kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, terutama kaum buruh dan pekerja, AHY juga mengajak berjuang bersama-sama untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.

"No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan Bersama Kita," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di warnai aksi walk out atau keluar dari jalannya rapat di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Aksi walk out dilakukan Fraksi Demokrat, setelah Benny K. Harman yang merupakan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat silang pendapat dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

Benny meminta waktu untuk menyampaikan pandangannya, sebelum perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Namun, Azis tidak memberikan kesempatan karena sebelumnya dua perwakilan Fraksi Demokrat sudah menyampaikan pandangannya.

"Kalau demikian, kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggungjawab," papar Benny di gedung Nusantara DPR,

Setelah Benny bersama perwakilan Fraksi Demokrat lainnya keluar dari jalannya rapat paripurna.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya di podium.

Pembahasan RUU Cipta Kerja dimulai 20 April hingga 3 Oktober 2020, dengan menyepakati 15 bab dan 185 pasal dari sebelumya terdiri 174 pasal.

Pada tingkat I, RUU Cipta Kerja diterima enam fraksi secara bulat, satu fraksi menerima dengan catatan, dan dua fraksi menolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini