TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun, Senin (5/10/2020) malam.
Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejaksaan Negeri Banyuasin) ini diamankan di kawasan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Terpidana sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.
Terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima).
Anita dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan pidana kurungan.
Baca: Hingga September 2020 Sudah 101 Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung
Dia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung RT. 01 RW. 16 Blok A Nomor 71, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (5/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB .
Sebelumnya Anita buron selama satu tahun lebih setelah melarikan diri dari pengawalan saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura-pura sakit usai proses persidangan.
Penangkapan Anita merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-88 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam rilisnya.