Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus narkoba Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun (35), Senin (5/10/2020).
Pelaku berhasil diamankan setelah menjadi buronan selama 1 tahun.
"Terpidana ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung RT 01 RW 16 blok A Nomor 71 Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Senin (05/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Baca: Polri Periksa Sidik Jari di Tombol Lift Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar
Anita Anggraini adalah Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.
Terpidana dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual atau menerima narkoba.
Baca: Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Ke-87 di Jakarta Timur
Dalam kasus ini, dia dihukum pidana selama 12 tahun.
Selain itu, terpidana juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider 3 bulan pidana kurungan.
"Anita sempat buron selama 1 tahun lebih karena berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan," katanya.
Hingga saat ini, terpidana Anita Anggraini telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses hukumannya.