TRIBUNNEWS.COM - Kabar RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah disahkan nampaknya membuat karyawan ramai-ramai memberontak.
Pasalnya, banyak buruh atau karyawan swasta yang ngotot menolak adanya UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan.
Bagaimana tidak, UU Cipta Kerja ini nantinya akan memangkas hak dari karyawan atau buruh sendiri.
Buruh merasa dirugikan adanya UU Cpta Kerja ini.
Dilansir dari KSPI, setidaknya ada 15 poin yang merugikan para buruh jika UU Cipta Kerja benar-benar disahkan.
1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan in membuka ruang adanya upah jam kerja. Ketika upah dibayarkan per jam kerja, otomatis upah minimun akan hilang.
2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimun Kabupaten/ Kota (UMK), dan upah Minimun Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) dihapus.
3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dihilangkan.
4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
5. Pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.