TRIBUNNEWS.COM - Nama Ketua DPR RI, Puan Maharani mendadak jadi sorotan seiring pengesahan RUU Cipta Kerja.
Diketahui, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020) kemarin.
Dalam sidang paripurna itu, Puan Maharani disebut mematikan mikrofon saat politikus Partai Demokrat, Irwan Fecho sedang interupsi.
Aksi Puan Maharani itu tertangkap kamera KompasTV dan viral di media sosial, lantas dikomentari sejumlah politisi.
Baca: Link Download PDF RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Telah Disahkan Menjadi UU Cipta Kerja
Baca: Merasa Dibohongi Wakil Rakyat Soal UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Massal, Ada 7 Poin Penolakan
Bahkan nama Puan Maharani menduduki trending di Twitter pada Selasa (6/10/2020) bersama dengan sejumlah cuitan tentang DPR PENGHIANAT, #MosiTidakPercaya, dan UU Cipta Kerja.
Terlepas dari aksinya, sama seperti pejabat lainnya, Puan Maharani wajib melaporkan daftar harta kekayaannya kepada KPK.
Oleh KPK, daftar kekayaan yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu diunggah dan dapat diakses secara luas oleh awam.
Sayangnya, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Puan Maharani belum pernah melaporkan harta kekayaan selama menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Putri Megawati Soekarnoputri tersebut terakhir kali melaporkan daftar harta kekayaan saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Ya, sebelum 'kembali' ke DPR, Puan Maharani menjabat sebagai Menko PMK periode 2014-2019 atau pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widoo (Jokowi).
Dari LHKPN yang disetor Puan Maharani pada 30 Maret 2019, politikus PDIP itu memiliki kekayaan mencapai Rp 363.790.695.900.
Walau memiliki 74 bidang tanah dan bangunan rupanya aset ini bukanlah penyumbang terbesar.
Aset kekayaan Puan Maharani lebih banyak disumbangkan oleh kepemilikan surat berharga sebesar Rp 208.539.227.290.
Sementara kepemilikan 74 bidang tanah dan bangunan menyumbang aset sebesar Rp 148.864.872.900.