News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Kadis PUPR Lamsel Tersangka Kasus Suap Zainudin Hasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Lembaga antirasuah itu mentersangkakan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan periode Januari 2020-sekarang, Syahroni di kasus yang menjerat Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Dua minggu sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Dia adalah Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017.

Baca: Pegawai Kemendagri Hingga Kemenkeu Lolos Seleksi Pejabat Eselon 3 KPK

Untuk konstruksi perkaranya, Ghufron menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Lampung Selatan, Syahroni dan Hamidi mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hamidi kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

"Selanjutnya SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan," ujar Ghufron.

Lalu, Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Syahroni dan Hamidi yang kemudian disetorkan khusus untuk Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho.

"Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan bahwa sejak kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dana diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan dikelola oleh Syahroni dan Hamidi sekira Rp49 miliar.

Rinciannya yaitu pada tahun 2016 sebesar Rp26.073.771.210 dan pada tahun 2017 sebesar Rp23.669.020.935.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini