News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Pidana Perkirakan Aset Sitaan Jiwasraya Jadi Milik Negara Tidak Sampai Setahun

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum Agustinus Pohan.

Chaerul Umam/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memperkirakan pengembalian kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan kurang dari satu tahun.

Menurut Agustinus Pohan, kasus korupsi merupakan perkara prioritas dalam proses peradilan, terlebih persoalan Jiwasraya yang memang menjadi perhatian publik dan merugikan banyak pihak.

Sebab itu, proses peradilan hingga mencapai inkrah akan kurang dari setahun.

Baca: Kejaksaan Agung : Sitaan Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Kembali ke Negara

"Perkara korupsi merupakan perkara prioritas, apalagi kasus Jiwasraya, maka tentu proses inkrahnya lebih cepat. Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun. apalagi ini kasus Jiwasraya yang menarik perhatian publik. Jadi prosesnya super prioritas," katanya Selasa (6/10/2020).

Agustinus Pohan menyatakan bahwa bila JPU maupun terpidana nantinya menerima putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tigkat pengadilan negeri, maka secara otomatis barang sitaan akan menjadi milik negara.

"Bisa saja putus di Pengadilan Negeri langsung inkrah kalau penuntut dan terpidananya menerima putusan hakim. Tapi kalau terjadi proses banding, ya ditunggu putusan banding, kalau lanjut ke kasasi maka tunggu putusan. setelah kasasi maka dengan sendirinya jadi inkrah," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita aset dari tangan para terdakwa korupsi Jiwasraya dengan nilai mencapai Rp18,4 triliun.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung nilai kerugian Jiwasraya yang disebabkan perbuatan para terdakwa mencapai Rp16,8 triliun.

Adapun tedakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 dengan tuntutan seumur hidup dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dengan tuntutan penjara 18 tahun.

Selain itu terdapat juga nama Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dengan tuntutan seumur hidup. Sementara Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masih menunggu pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini