News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Irjen Napoleon : Kami Hormati, Klien Kami Koperatif

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang dimohonkan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapannya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka menghormati putusan tersebut.

Dirinya juga berterima kasih kepada majelis hakim maupun Divisi Hukum Bareskrim Polri yang dianggap telah kooperatif mengurai perkara dalam proses persidangan.

"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada Divisi Hukum Bareskrim yang sudah koperatif untuk mengurai perkara ini," kata Gunawan usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

"Kepada majelis hakim juga kami ucapkan terima kasih yang setinggi - tingginya yang sudah menilai alat bukti permulaan," imbuh dia.

Baca: Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon

Baca: Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Napoleon Bakal Pelajari Putusan Sidang

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka usai persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Lebih lanjut, Napoleon kata Gunawan, akan koperatif terhadap proses hukum yang merundungnya.

Napoleon yang merupakan bagian dari Polri dipastikan mengikuti segala ketentuan yang diberikan institusinya tersebut.

"Kalau soal itu sudah disampaikan beberapa kali, pak Napoleon setia pada Polri. Mengikuti proses hukum, dan kooperatif. Apapun yang dilakukan oleh Polri harus kooperatif karena beliau adalah bagian dari Polri," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini