News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Bongkar Dua Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Satu Tersangka Ditembak Mati

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Holomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Total, pihak kepolisian mengamankan puluhan kilogram berjenis sabu.

Dalam kasus pertama, polri menangkap dua orang tersangka berinisial EF (26) dan SZ (23) setelah mencoba mengedarkan narkoba asal Nigeria yang diselundupkan melalui pengiriman Cargo di Bandara Soekarno Hatta.

Awal peredaran narkoba itu diketahui setelah paket terdeteksi oleh Bea Cukai dan terbukti berisi sabu.

Kemudian, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket, namun paket akhirnya diambil tersangka EF dan SZ.

Saat digerebek, keduanya sempat melarikan diri dari petugas.

Tersangka SZ akhirnya ditembak mati karena mencoba melawan petugas.

Baca: Temuan Jejak Ini Bantu Polisi Kejar Pelarian Bandar Narkoba Cai Changpan yang Kabur dari Penjara

"Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Holomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Saat dilakukan penangkapan, kata Krisno, ditemukan barang bukti dua dus besar berisi sabu 12 kg.

Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh para tersangka.

"Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (DPO), namun dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Ditambahkan Krisno, pihaknya juga membongkar satu kasus pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru- Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. 

Dalam perkara ini, penyidik menangkap satu tersangka berinisial TSD alias Narji.

Selain itu, pihaknya menetapkan Pablo, Kakuzu dan JN sebagai DPO.

Krisno mengatakan, tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September.

Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman dan tersangka JN selaku anggota sindikat.

"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kg sabu di mana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini