Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Datalink Solution, Wagimin, Rabu (7/10/2020).
Wagimin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri, mantan Kabag Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca: Koordinator MAKI Boyamin Saiman Akan Datangi KPK untuk Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, Undang Sumanteri belum ditahan KPK.
KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang/jasa di Kemenag pada 2011.
Baca: Rakor dengan Pemda DKI Jakarta, KPK Pertanyakan Kemajuan Penagihan PSU
Barang yang diadakan itu terdiri dari peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah, dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi, serta media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.
Undang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag disangka mendapat arahan agar menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis sekaligus memberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
Baca: KPK Tetapkan Kadis PUPR Lamsel Tersangka Kasus Suap Zainudin Hasan
Pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar, dan kerugian keuangan negara diperkirakan setidaknya Rp12 miliar.
Pada pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, Undang selalu PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pembayaran proyek ini bernilai Rp56,6 miliar dan kerugian negara ditaksir Rp4 miliar akibat korupsi ini.