News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Aparat Kepolisian Diminta Tangani Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Sesuai Koridor HAM

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan massa Anti UU Cipta Kerja berdempetan, tidak menerapkan anjuran menjaga jarak dalam Protokol Kesehatan Covid-19.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada aparat kepolisian untuk menghormati dan melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat terkait unjuk rasa menolak UU Cipta Lapangan Kerja.

Polisi diminta bertindak sesuai koridor HAM saat menangani kericuhan massa.

"Bagi aparat kepolisian menghadapi situasi seperti ini bukan pertama kali, tapi kami menginginkan tetap menjaga koridor HAM, proporsional, berimbang, dan sesuai dengan keperluan, dengan mendahulukan negosiasi dan dialog," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring, Kamis (8/10/2020).

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Taufan mengatakan unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka publik adalah hak setiap warga negara.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Namun, dia juga meminta kepada masyarakat yang berunjuk rasa agar tertib melaksanakan unjuk rasa.

Baca: Demo Omnibus Law di Jogja Ricuh, Polisi Bingung: Disuruh Masuk Tidak Mau, DPRD Sudah Mau Dialog

"Melakukannya dengan simpatik, tertib dan damai, serta menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusaka, serta mematuhi protokol kesehatan secara maksimal," lanjut Taufan.

Karena eskalasi massa yang semakin membesar, Komnas HAM juga ingin agar pemerintah dan DPR membuka dialog yang sejati dengan masyarakat.

"Dialog yang didasarkan prinsip transparansi dalam segala langkah terkait dengan pembentukan RUU Cipta Kerja," pungkasnya.

Seperti diketahui, demonstrasi terjadi di sejumlah daerah terkait penolakan UU Cipta Lapangan Kerja, tak terkecuali di Jakarta.

Baca: Demo UU Cipta Kerja Makin Memanas, Transjakarta Setop Seluruh Operasionalnya

Demonstrasi di Jakarta sepertk diketahui berujunh ricuh antara massa demo dan aparat kepolisian. Tercatat, pos polisi hingga Halte Transjakarta dibakar massa.

Massa demonstran yang menolak UU Cipta Kerja masih bertahan di Bundaran HI. Sebagian mahasiswa yang mengenakan almamater terlihat mulai meninggalkan lokasi, sebagain lainnya masih bertahan.

Ada juga sejumlah massa mengenakan pakaian bebas berdatangan ke area Halte Transjakarta Bundaran HI yang terbakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini