TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tak memiliki kewajiban untuk memuaskan seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Bahlil Lahadalia saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, pada Rabu (7/10/2020).
TONTON JUGA
Mulanya Bahlil Lahadalia mengatakan DPR RI dan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja, sudah melalui prosuder yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut Bahlil Lahadalia sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan proses mendengarkan masukan dari rakyat.
Ia mengatakan merupakan hal yang wajar jika dalam proses pembuatan undang-undang ada pihak yang belum merasa puas.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menambahkan bukan sebuah kewajiban suatu perundang-undangan memuaskan 260 juta rakyat Indonesia.
• Haris Azhar dan Ketua Baleg Berdebat Panas, Najwa Shihab Sindir Puan: Gak Akan Matikan Mic Kalian
TONTON JUGA