News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Mendes Ungkap Pasal-pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Warga Desa

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang disebutnya menguntungkan warga desa.

Satu di antaranya adalah Pasal 117 yang menegaskan posisi Badan usaha milik desa (Bumdes) menjadi badan hukum.

"Solusi badan hukum Bumdes sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja Pasal 117. Jadi tegas sekali disana, 'badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut bumdesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa, dan/atau bersama desa-desa, guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa'," ujar Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).

"Jadi dikunci disitu oleh UU Cipta Kerja. Kalimat terakhir ini, untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Nah dengan demikian jelas sekali posisi atau keberadaan Bumdes sudah resmi sebagai badan hukum dan ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan Bumdes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa," lanjutnya. 

Baca: Nikita Mirzani akan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pantau Gedung DPR RI dari Mobil, Beri Pesan Ini

Kemudian di Pasal 109, Gus Menteri mengatakan pasal tersebut memudahkan pendirian perseroan terbatas (PT) untuk bumdesa dan UMK di desa.

"Disana tegas sekali dinyatakan pendirian perseroan terbatas perorangan. Ini luar biasa kan, pendirian perseroan terbatas perorangan dapat dilakukan oleh bumdesa dan UMK. Juga perseroan terbatas untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukumnya," kata dia.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa.

Politikus PKB itu merujuk pada Pasal 86, dimana tertera kemudahan bagi pendirian koperasi primer.

Kini pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, tidak lagi minimal 20 orang dan koperasi primer dapat menjalankan prinsip usaha syariah.

Baca: Dulu Ikut Demo RKUHP, Begini Kabar Terbaru 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kemudian di Pasal 91, pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, tidak lagi harus ada perizinan.

Menurut Gus Menteri ini akan memicu percepatan pertumbuhan UMKM di desa-desa karena tidak dipersulit dengan perizinan.

"Kemudian UMKM juga mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau tidak diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha, itu tertuang di Pasal 92. Nah juga sertifikasi halal bagi UMK digratiskan, jadi UMK yang nanti produk makanan dan butuh sertifikasi halal tidak lagi dipungut biaya dan digratiskan oleh pemerintah artinya biaya ditanggung oleh pemerintah. Itu dituangkan di Pasal 48," jelas Gus Menteri.

"Itulah makanya rekan-rekan yang saya banggakan, kita sudah menyampaikan kabar gembira ini dan disambut dengan bahagia oleh para warga masyarakat desa. Karena peluang berusaha di desa menjadi sangat luas dengan adanya UU Cipta Kerja," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini