Arif menuturkan, apabila pihak Relawan Jokowi Bersatu berencana melaporkan hal tersebut, maka Dewan Pers akan menerimanya.
Setelah itu, Dewan Pers akan memeriksa apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dimediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca: Profil Silvia Devi Soembarto, Ketua Relawan Jokowi yang Laporkan Najwa Shihab, Sempat Nyaleg NasDem
"Jika mereka melapor akan diterima dan diperiksa apakah kasusnya memenuhi syarat untuk dimediasikan oleh Dewan Pers sesuai UU 40/1999 Tentang Pers," tutur Arif.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS) (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulĀ Dipolisikan Relawan Jokowi Karena Kursi Kosong, Najwa Shihab: Saya Siap Memberikan Keterangan
Penulis: Kurniawati Hasjanah