TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus wawancara Najwa Shihab dengan kursi kosong karena ketidakhadiran Menkes Terawan Agus Putranto yang berujung pelaporan Relawan Jokowi Bersatu ke polisi masih berbuntut panjang.
Melalui akun Instagram resminya, Najwa Shihab mengaku siap untuk diperiksa oleh polisi.
"Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," terang Najwa Shihab dilansir TribunJakarta pada Selasa (6/10).
Najwa mengaku baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi setelah ada pemberitaan dari awak media.
Lebih lanjut, Najwa Shihab menyatakan belum persis mengetahui dasar pelaporan hingga pasal yang dituduhkan terhadapnya.
Meski demikian, putra Quraish Shihab ini menjelaskan alasannya menayangkan sesi wawancara kursi kosong yang seharusnya diisi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi," aku Najwa Shihab.
Menurut Najwa, penjelasan itu tak harus disampaikan di Mata Najwa, melainkan bisa dimanapun. Meski demikian, saat kasus Covid-19 kian meningkat, Terawan justru menghilang dari peredaran.
Terlebih, dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Menteri Kesehatan dalam penanganan pandemi.
"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi."
"Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik.," ujarnya.
"Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa."
"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu "mengembangkan pendapat umum" dan "melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum"," jelas Najwa Shihab.
Najwa Shihab menilai, tayangan kursi kosong ini sebenarnya sudah banyak dilakukan di negara-negara lain. Namun, kata dia, hal itu belum pernah dilakukan di Indonesia.
"Sependek ingatan saya, treatment "kursi kosong" ini belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang."
"Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O'Donnell di MSNBC's dalam program Last Word," kata dia lagi.
"Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC."
"Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," papar Najwa Shihab.
Sebagai informasi, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya. Najwa Shihab dilaporkan setelah mewawancarai 'bangku kosong' yang seolah-olah Menkes Terawan dalam program Mata Najwa.
Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, aksi Najwa Shihab wawancara 'kursi kosong' itu merupakan tindakan cyber bullying.
"(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Silvia menambahkan, pihaknya tergerak untuk melaporkan Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, karena Menteri Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.
Namun laporan Silvia ditolak polisi. Polisi mengarahkan Silvia untuk melapor ke Dewan Pers karena Najwa Shihab adalah seorang jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers.
"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana."
"Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu," jelasnya.
Dewan Pers Belum Terima Laporan
Ketua Komisi Penegakan dan Pegaduan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengaku belum menerima laporan mengenai pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu.
"Sejauh ini saya belum dapat laporan tentang pelaporan itu," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca: Nasib Laporan Relawan Jokowi Soal Najwa Shihab, Ditolak Polisi, Dewan Pers Sarankan ke KPI
Arif menuturkan, apabila pihak Relawan Jokowi Bersatu berencana melaporkan hal tersebut, maka Dewan Pers akan menerimanya.
Setelah itu, Dewan Pers akan memeriksa apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dimediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca: Profil Silvia Devi Soembarto, Ketua Relawan Jokowi yang Laporkan Najwa Shihab, Sempat Nyaleg NasDem
"Jika mereka melapor akan diterima dan diperiksa apakah kasusnya memenuhi syarat untuk dimediasikan oleh Dewan Pers sesuai UU 40/1999 Tentang Pers," tutur Arif.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS) (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dipolisikan Relawan Jokowi Karena Kursi Kosong, Najwa Shihab: Saya Siap Memberikan Keterangan
Penulis: Kurniawati Hasjanah