News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja

Editor: Nakita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramai Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja

TRIBUNNEWS.COM - Nampaknya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi UU menuai banyak pro dan kontra.

Terlebih, banyak poin yang diklaim merugikan para buruh dan menguntungkan para investor yang membuat buruh ramai menolaknya.

Dikabarkan jika para buruh dan mahasiswa berontak pada hari ini Kamis (08/10) dengan mengadakan aksi turun ke jalan.

Di berbagai daerah, para buruh sudah muali melakukan mogok kerja besar-besaran terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Dilansir dari GridHITS.id setidaknya ada 7 poin yang membuat para buruh naik pitam dan akan melakukan demo nasional pada 6-8 Oktober 2020.

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

2. Pengurangan pesangon jadi 25 kali upah bulanan.

3. Perjanjian PKWT.

4. Sistem outsourcing.

5. Cuti haid dan melahirkan hilang.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini