News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Ridwan Kamil Temui Pendemo di Gedung Sate, Sampaikan 2 Poin Penting di Depan Buruh

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil temui pendemo di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM -  Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menemui pengunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat hari ini, Kamis (8/10/2020).

Dalam suasana gerimis, Ridwan Kamil bersuara perihal tuntutan yang dilayangkan ratusan massa peserta demo penolakan Omnibus Law.

Mengurai dua hal penting, Ridwan Kamil pun menyampaikan apa saja yang telah ia diskusikan bersama perwakilan buruh.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari laman Twitter-nya, Ridwan Kamil mengulas perihal sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas disahkannya UU Omnibus Law.

Ratusan pendemo yang terdiri dari mahasiswa dan buruh memadati Gedung Sate sejak siang hari.

Hal itu dilakukan pendemo guna memprotes pengesahan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh dan pekerja.

Ngaku Sudah 2 Kali Disuntik Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Minta Didoakan

Demo di Depan Istana Bogor Sempat Memanas, Mahasiswa dan Petugas Terlibat Aksi Saling Dorong

Menanggapi tuntutan pendemo, Ridwan Kamil pun akhirnya tampil di depan lautan massa yang berkumpul di depan Gedung Sate.

Melayangkan orasi, Ridwan Kamil mengaku sudah mendengar aspirasi dari para buruh mengenai keberatan atas pengesahan UU Omnibus Law.

"Tadi saya sudah mendengar aspirasi yang isinya menyampaikan ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Omnibus Law. Dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah izin TKA, masalah outsourcing, masalah upah dan lain-lain yang dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah UU yang begitu kompleks dan besar," ungkap Ridwan Kamil, Kamis (8/10/2020).

Dalam penyampainnya, Ridwan Kamil berujar bahwa buruh meminta agar Pemerintah Jabar mengirimkan surat kepada DPR yang berisi menolak UU Omnibus Law. (KN)

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini