News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Saran Polri untuk yang Menolak UU Cipta Kerja: Silakan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi demonstrasi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10/2020), di Simpang Harmoni, Jakarta, memanas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan massa peserta unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk membawa aspirasinya secara konstitusional.

Argo mengatakan massa bisa membawa poin keberatan Omnibus Law dalam regulasi tersebut dengan mengajukan protes ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk aspirasi silakan dibawa ke MK kalau tidak terima," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, Argo mengatakan masyarakat juga diimbau untuk pulang dan tidak menggelar demonstrasi.

Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan petugas di Jalan Medan Medeka Barat saat berusaha memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Sebab, saat ini kondisi Indonesia tengah dihadapkan pandemi Covid-19.

"Mengingat saat ini pandemi Covid-19, diharapkan massa untuk tidak berdemonstrasi agar mencegah klaster baru," pungkasnya.

Imbau Tetap Tenang

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung ricuh.

Peserta demo dan aparat keamanan saling terlibat bentrok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda jajaran untuk mengamankan aksi unjuk rasa sesuai SOP. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). (KOMPAS.com/Devina Halim)

"Kami sudah koordinasikan dengan polda jajaran untuk amankan sesuai dengan SOP. Dimohon untuk para demostran tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan terpancing dengan infomasi hoax," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, Argo menyampaikan masyarakat juga diimbau untuk pulang dan tidak menggelar demonstrasi.

Sebab, saat ini kondisi Indonesia tengah dihadapkan pandemi Covid-19.

RICUH. Polisi menyemprotklan air kepada ,massa aksi saat unjuk rasa menolak UU Omnibus Law yang dilakukan dari berbagai elemen di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI (TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI )

"Mengingat saat ini pandemi covid-19, diharapkan masa untuk tidak berdemonstrasi agar mencegah klaster baru," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini