Mabes Polri mengungkap alasan belum menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Diketahui, berkas perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dilimpahkan tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas itu sedang dianalisa untuk dilanjutkan ke meja hijau.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penahanan tersangka dalam suatu perkara merupakan kewenangan penyidik.
Menurutnya penyidik yang berhak menentukan Napoleon dan Tommy harus dilakukan penahanan atau tidak.
"Jadi proses penahanan itu sangat tergantung baik itu secara subjektif ataupun objektif itu semua kewenangan penyidik. Itu semua diatur dengan KUHAP. Tidak ada dilanggar disana," kata Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Awi mengatakan masa penahanan seorang tersangka memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam waktu itu, penyidik Polri dan JPU harus segera melengkapi berkas perkara (P21) untuk disidangkan di pengadilan.
Jika belum selesai sebagaimana waktu yang ditentukan KUHAP, maka penyidik diminta untuk kembali mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Menurut Awi, hal ini yang tidak diinginkan penyidik.
Baca: Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Napoleon Bakal Pelajari Putusan Sidang
"Jangan sampai kita terbelenggu kok nggak ditahan atau gimana. Jangan sampai nanti abis waktu penahanannya. Itu berisiko bagi penyidik. Karena dalam kasus Tipikor itu tidak gampang atau tidak mudah untuk membuktikan perbuatan peristiwa pidananya," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengharapkan berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra bisa segera dianalisa oleh JPU.
"Kita menunggu, tahap satu sudah tinggal hasil analisa JPU. Kita berharap juga tidak waktu lama ini kasus bisa bergulir sehingga kita bisa liat sama sama disidangkan. Sebenarnya apa yang terjadi dalam kasus itu," katanya. (tribun network/thf/dng/igm/Tribunnews.com)