News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Situasi Demonstrasi di Simpang Harmoni, Massa Lempar Batu, Polisi Beri Tembakan Gas Air Mata

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi demonstrasi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10/2020), di Simpang Harmoni, Jakarta, memanas.

TRIBUNNEWS.COM - Situasi demonstrasi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10/2020), di Simpang Harmoni, Jakarta, memanas.

Dilansir tayangan Kompas TV, massa melakukan pelemparan batu ke arah aparat kepolisian.

Aparat kepolisian kemudian menembakkan gas air mata ke arah demonstran.

Situasi demonstrasi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10/2020), di Simpang Harmoni, Jakarta, memanas. (Tangkap Layar Kompas TV)

Sebelumnya, massa aliansi mahasiswa memblokade Simpang Harmoni, Jakarta Pusat.

Diketahui massa akan menggelar aksi demo menolak UU Ciptaker di sekitaran Istana Negara, Jakarta.

Dilansir Kompas.com, arus lalu lintas di Simpang Harmoni tersendat.

Massa dari aliansi mahasiswa memblokade simpang Harmoni. (KOMPAS.com/ROSIANA HARYANTI)

Baca: 64 Anak Sekolah dan Putus Sekolah Nyaris Demo di Depan Gedung DPR, Akhirnya Dijemput Orangtua

Baca: Siswa SMP Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Ketapel dan Tembakau Gorila

Gabungan TNI dan Polri mengadang massa yang mengarah ke Istana Negara.

"Kita geruduk istana Presiden yang dibangun dengan perjuangan rakyat," tutur salah satu orator.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menyarankan pengguna jalan agar tidak melalui Simpang Harmoni.

Lilik menyebut kepolisian melakukan pengalihan arus untuk sementara.

Adapun pengalihan arus bersifat situasional.

"Untuk sementara kami alihkan," kata Lilik.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Lempari Petugas dengan Batu Saat Dihadang di Flyover UI

Sebelumnya diektahui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Ciptaker di Istana Negara, hari ini.

Mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Ciptaker

"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah seperti dilansir dari situs Kompas.TV Kamis (8/10/2020).

Aksi kali ini disebut akan diikuti oleh 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus.

Para peserta aksi, lanjutnya, tidak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi.

"Kami Aliansi BEM SI akan melaksanakan Aksi Nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing," ujar dia.

Baca: Siti Nurbaya: Tidak Benar Ada Kemunduran Amdal Terkait UU Cipta Kerja

Ricuh di Yogyakarta

Sementara itu di Yogyakarta, demonstrasi menolak UU Ciptaker di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siang ini berlangsung ricuh.

Dilansir Kompas.com, Polisi yang berjaga sampai menembakkan gas air mata ke arah demonstran.

Adapun demonstrasi di lokasi ini dimulai pada sekira pukul 12.30 WIB ke Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Polisi saat menembakan gas air mata menghalau massa dari Kantor DPRD DIY. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Awalnya penyampaian aspirasi berjalan tertib.

Massa aksi bergantian berorasi dan melantunkan lagu-lagu perjuangan.

Baca: 7 Pria Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Kedapatan Bawa Botol Berisi BBM

Tetapi ada pelemparan botol air mineral ke arah Gedung DPRD DIY.

Hal itu menyulut kericuhan antara aparat keamanan dengan demonstran.

Adapun hingga 13.40 WIB, kericuhan masih berlangsung. Jalan Malioboro juga masih dipenuhi demonstran.

Adapun UU Ciptaker telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Isi undang-undang tersebut dianggap memberatkan para buruh.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Rosiana Haryanti/Wijaya Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini