Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada lebih dari 600 ribu orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Kamis (10/8/2020)
"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Ida mengatakan, untuk tahap V, pihaknya telah menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan
Pada tanggal 30 September 2020, pihaknya menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Baca: Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Batch V untuk 618.588 pekerja Cair
Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kemnaker menganggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.
Sementara dalam memfinalisasi data, Ida menjelaskan proses dilakukan seperti tahap-tahap sebelumnya.
Baca: Daftar Golongan yang Dapat Subsidi Listrik Gratis Bulan Oktober 2020 dari PLN
Setelah Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja dan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening bank luar HIMBARA.
Baca: Jutaan Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasan Menaker
“Alhamdulillah check list sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima," lanjutnya.
Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.
“Bantuan subsidi gaji/upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 11.525.117 (98,89%) pekerja/buruh per 6 Oktober 2020,.
Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap. Tahap I disalurkan kepada 2.484.429 (99,38%) pekerja/buruh. Tahap II disalurkan kepada 2.981.533 (99,38%) pekerja/buruh, Tahap III kepada 3.476.361 (99,32%) pekerja/buruh, dan Tahap IV : 2.582.794 (97,31%) pekerja/buruh.