Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.
Di mana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.
Bila penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Selanjutnya, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.
Bantuan insentif yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.
Kemudian penerima Kartu Prakerja tidak dapat mengikuti kembali program kartu prakerja, sebagaimana dilansir Kontan.co.id.
Berikut cara mengecek lolos atau tidak melalui dashboard Kartu Prakerja, dilansir Kontan.co.id:
1. Ketika waktu pengumuman seleksi Gelombang tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
2. Lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).
3. Jika lolos seleksi gelombang, pendaftar juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.
4. Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.
5. Jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.
6. Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Tidak Lolos” pada dashboard akun Kartu Prakerja.
7. Pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat mendaftar Kartu Prakerja:
- Kartu Prakerja diperuntukkan WNI.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang bersekolah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)