TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 pengunjuk rasa yang ikut aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan polisi di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.
"Dari data terbaru ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Polisi sebelumnya mengamankan ratusan remaja yang diduga bakal melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Argo menyebut, dari 27 pengunjuk rasa yang dinyatakan reaktif itu, 22 di antaranya langsung dikirim ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan isolasi mandiri.
"27 unras reaktif setelah dirapid, dan 22 orang sudah dikirim ke Wisma Atlet," kata Argo.
Dengan adanya fakta ini, Argo berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya. Mengingat, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
Polri, kata Argo, tidak ingin terjadi klaster baru terkait penyebaran virus corona.
"Sejak awal Polri telah berusaha mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram," ucap Argo.
Polisi juga mengingatkan para peserta aksi menolak UU Omnibus Law untuk tidak melanjutkan demonstrasinya.
Baca: Ridwan Kamil hingga Akademisi Desak Joko Widodo Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Mereka diimbau menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," imbuh Argo.
Selain itu, Argo juga mengingatkan para pendemo untuk mematuhi hukum yang berlaku selama menjalankan aksinya.
Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.